Pembenahan mutu
pendidikan indonesia amat sangat diperlukan hal tersebut sesuai dengan
amanat pembukaan UUD 1945 "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Salah satu
stake holder mutu pendidikan adalah mutu guru yang ada di Indonesia.
Untuk mewujudkan guru yang profesional yang berkompeten dalam hal
pengajaran maka pemerintah mencanangkan kegiatan sertifikasi guru yang
kurang lebih sudah dilaksanakn selama 5 Tahun terakhir. Akan tetapi apa
hasilnya?Apakah kompetensi guru meningkat?bagaimana output sisiwa2 kita?
Ya
memang itu semua masih dalam perjalanan untuk menuju tujuan guru
professional. Tapi kalau kita lihat bagaimana pelaksanaan program
sertifikasi guru yang saat2 ini hanya melalui jalur PLPG(Pendidikan dan
Latihan Profesionalisme Guru) yang notabnya hanya dilakukan selama
kurang lebih 10 hari dengan alokasi waktu 10 jam perhari. Apakah mungkin
mencetak guru rofesional? dengan tidak meninggalkan rasa skeptis tapi
secara akal itu tidak mungkin.....sebagai contoh dalam kegiatan
sertifikasi yang diadakn oleh salah satu perguruan tinggi di jakarta
pada PLPG guru2 tingkat sekolah dasar...salah satu kewajiban guru yaitu
bisa mengoprasikan komputer dalam menyusun perangkat-perangkat
pembelajaran...akan tetapi tidak sedikit guru-guru yg mengeluh karena
memang tidak bisa mengoperasikan. Tidak salah memang..karena
beliau-beliu secara usia tidak memungkinkan lagi untuk belajar......
Oleh sebab itu saya lebih setuju bahwa kegiatan sertifikasi guru itu adalah "penghargaan' bagi guru2 yang sudah mengabdikan separuh hidupnya di bidang pendidikan.
Akan
tetapi menurut hemat saya kegiatan sertifikasi guru harus dilakukan
dengan waktu yg representatif dan kegiatan2 yg lebih aplikatif sehingga
tujuan untuk mencetak guru yang profesional dapat terwujud.....
"Pendidikan adalah pangkal sekaligus tiang pilar sebuah bangsa"
No comments:
Post a Comment
Mohon komentarnya....!