Mengapa Judi Itu di Larang oleh Islam? Sebuah Alasan Logis
dengan Pendekatan Matematika (Teori
Peluang )
Oleh: Samsul Maarif
Perjudian merupakan suattu
kegiatan spekulasi untuk mendapatkan keuntungan dengan menjaminkan suatu barang
ataupun uang. Kita sebagai umat islam tentunya meyakini bahwa judi itu haram
hukumnya. Terlepas dari haramnya perjudian menurut islam penulis ingin
memberikan alasan logis dengan pendekatan matematika khususnya teori peluang
mengapa judi itu tidak memberikan keuntungan melainkan akan menjadikan pelaku
perjudian rugi bahkan kemelaratan.
Penulis sengaja menuliskan tema
ini karena terinspirasi oleh Dr. Dadang Juandi, M.Si ketika dalam kegiatan
perkuliahan beliau menjelaskan tentang teori peluang pada bagian espektasi dari
suatu kejadian kemudian menghubungkan dengan kegiatan perjudian. Sehingga
penulis tertarik untuk menuliskan kembali keterangan beliau dalam sebuah
tulisan singkat di laman ini.
Saya memulainya dengan
menggambarkan suatu perjudian yang mungkin semua orang sudah mengenalnya yaitu
suatu perjudian sederhana a dengan menggunkan dadu atau dalam istilah Jawa
dikenal dengan judi “Kropyok” yaitu mengocok sebuah dadu dimana penjudi
memilih angka yang mungkin keluar 1, 2, 3, 4, 5, atau 6 dengan tarohan sebagai
contoh Rp. 10.000 per angka yang dipilihnya. Apabila sukses ataupun angka yang
dipilih keluar dalam pengundian dadu biasanya si penjudi akan mendapatkan
hadiah uang dari tauhanya yaitu Rp 20.000.
Jika kita analisis dengan
menggunakan pendekatan teori peluang maka setiap orang yang memasang ataupun
menaruh taruhanya terhadap sebuah angka dadu memiliki kemungkinan sukses (angka
yang dipilih keluar) = 1/6 dan kemungkinan gagal = 1- (1/6) = 5/6. Sehingga,
espektasi atau harapan si penjudi memperoleh keuntungan dari keluarnya angka dadu
yang dipilih adalah:
Misal: X=0 = - 10.000 (artinya kehilangan uang taruhan
Rp 10.000)
X=1 = 10.000 (artinya mendapatkan
hadiah sebesar Rp 20.000)
E(X) = -10.000 (5/6) + 20.000
(1/6)
= (-50.000/6) + (20.000/6)
= -30.000/6
terlihat bahwa harapan seseorang
untuk mendapatkan hadiah dari taruhan itu adalah negatif.
Katakanlah si penjudi supaya
peluang sukses bahwa angka pilihanya akan keluar memasang taruhanya dengan
memilih tiga buah angka sekaligus yang masing-masing Rp 10.000 berarti total
taruhan Rp 20.000 maka kemungkinan sukses (angka yang dipilih keluar) = 2/6 dan
kemungkinan gagal = 1- (2/6) = 4/6. espektasi atau harapan si penjudi
memperoleh keuntungan dari keluarnya angka dadu yang dipilih adalah:
E(X) = -10.000 (4/6) + 20.000 (2/6)
= (-40.000/6) + (40.000/6)
= 0
terlihat harapan seseorang itu untuk
mendapatkan hadiah undianpun masih nol. Dengan kata lain andaikana si penjudi
itu salah satu angka keluar maka mendapatkan uang Rp 20.000 akan tetapi modal
yang dikeluarkan adalah Rp. 20.000 artinya si penjudi tetap tidak mendapatkan
apa-apa.
Nah itulah yang membuat para
penjudi rela mengeluarkan uang yang banyak demi memasang berkali-kali
pengocokan dadu. Andaikata si penjudi memiliki uang untuk modal judi sebanyak
20 kali putaran dengan satu kali putaran memilih 2 angka sekaligus. Artinya
modal yang dimiliki si penjudi itu Rp 400.000 maka espektasi atau harapan si
penjudi mendapatkan keuntungan dari berjudi dadu menjadi:
E(20.X) = (20)(-10.000) (4/6) + (20)(20.000)
(2/6)
= [(20)(-10.000)(4)]/6 + (20)(20.000) (2/6)
= (-800.000/6) + (800.000/6)
= 0
Artinya harapan si penjudi untuk
mendpatan untung analah nol ataupun harapan semu yang tidak mungkin terjadi.
Memang anggapan semakin banyak
modal yang dikeluarkan maka harapam atau espektasi mendapatkan untung semakin
besar itu dapat dikatakan benar meskipun kecil nilai espektasinya. Akan tetapi,
hasil keuntungan yang diperoleh sudah
barang tentu lebih sedikit dari modal yang dikeluarkan sehingga seorang penjudi
pasti merugi.
Itulah gambaran sederhana dari
pendekatan teori peluang untuk menunjukan bahwa kegiatan berjudi tidak ada
manfaatnya sama sekali bahkan yang akan didapat dari para penjudi adalah
kebangkrutan dan kerugian. Iming-iming akan menang dengan mendapatkan uang yang
lebih secara teori peluang yangsudah diterangkan di atas sudah terbukti tidak
akan diperolehnya sehingga seorang penjudi tidak akan menang yang menang adalah
para Bandar-bandar judi. Mungkin itu salah satu alasan mengapa agama Islam melarang
keras untuk kita melakukan berbuatan judi ataupun melegalkan kegiatan perjudian
karena akan menimbulkan kemiskinan. Mungkin itu sedikit alasan sederhana
mengapa Alloh melarang perjudian yang dibuktikan dengan pendekatan matematika
pada khususnya teori peluang.
“Hai orang–orang yang beriman
sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu,
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu,” (Q.S;
Al –Maidah: 90-91).
Semoga bermanfaat....
Gambar diambil dari: https://www.islampos.com/larangan-judi-sama-dengan-larangan-zina-143093/
No comments:
Post a Comment
Mohon komentarnya....!