Tuesday, September 29, 2015

Mengapa Judi Itu di Larang oleh Islam? Sebuah Alasan Logis dengan Pendekatan Matematika (Teori Peluang )



Mengapa Judi Itu di Larang oleh Islam? Sebuah Alasan Logis dengan Pendekatan  Matematika (Teori Peluang )

Oleh: Samsul Maarif

Perjudian merupakan suattu kegiatan spekulasi untuk mendapatkan keuntungan dengan menjaminkan suatu barang ataupun uang. Kita sebagai umat islam tentunya meyakini bahwa judi itu haram hukumnya. Terlepas dari haramnya perjudian menurut islam penulis ingin memberikan alasan logis dengan pendekatan matematika khususnya teori peluang mengapa judi itu tidak memberikan keuntungan melainkan akan menjadikan pelaku perjudian rugi bahkan kemelaratan.

Penulis sengaja menuliskan tema ini karena terinspirasi oleh Dr. Dadang Juandi, M.Si ketika dalam kegiatan perkuliahan beliau menjelaskan tentang teori peluang pada bagian espektasi dari suatu kejadian kemudian menghubungkan dengan kegiatan perjudian. Sehingga penulis tertarik untuk menuliskan kembali keterangan beliau dalam sebuah tulisan singkat di laman ini.

Saya memulainya dengan menggambarkan suatu perjudian yang mungkin semua orang sudah mengenalnya yaitu suatu perjudian sederhana a dengan menggunkan dadu atau dalam istilah Jawa dikenal dengan judi “Kropyok” yaitu mengocok sebuah dadu dimana penjudi memilih angka yang mungkin keluar 1, 2, 3, 4, 5, atau 6 dengan tarohan sebagai contoh Rp. 10.000 per angka yang dipilihnya. Apabila sukses ataupun angka yang dipilih keluar dalam pengundian dadu biasanya si penjudi akan mendapatkan hadiah uang dari tauhanya yaitu Rp 20.000.

Jika kita analisis dengan menggunakan pendekatan teori peluang maka setiap orang yang memasang ataupun menaruh taruhanya terhadap sebuah angka dadu memiliki kemungkinan sukses (angka yang dipilih keluar) = 1/6 dan kemungkinan gagal = 1- (1/6) = 5/6. Sehingga, espektasi atau harapan si penjudi memperoleh keuntungan dari keluarnya angka dadu yang dipilih adalah:
Misal: X=0  = - 10.000 (artinya kehilangan uang taruhan Rp 10.000)
            X=1 = 10.000 (artinya mendapatkan hadiah sebesar Rp 20.000)
E(X) = -10.000 (5/6) + 20.000 (1/6)
        = (-50.000/6) + (20.000/6)
        = -30.000/6
terlihat bahwa harapan seseorang untuk mendapatkan hadiah dari taruhan itu adalah negatif.

Katakanlah si penjudi supaya peluang sukses bahwa angka pilihanya akan keluar memasang taruhanya dengan memilih tiga buah angka sekaligus yang masing-masing Rp 10.000 berarti total taruhan Rp 20.000 maka kemungkinan sukses (angka yang dipilih keluar) = 2/6 dan kemungkinan gagal = 1- (2/6) = 4/6. espektasi atau harapan si penjudi memperoleh keuntungan dari keluarnya angka dadu yang dipilih adalah:
E(X)  = -10.000 (4/6) + 20.000 (2/6)
         = (-40.000/6) + (40.000/6)
         = 0

terlihat harapan seseorang itu untuk mendapatkan hadiah undianpun masih nol. Dengan kata lain andaikana si penjudi itu salah satu angka keluar maka mendapatkan uang Rp 20.000 akan tetapi modal yang dikeluarkan adalah Rp. 20.000 artinya si penjudi tetap tidak mendapatkan apa-apa.
Nah itulah yang membuat para penjudi rela mengeluarkan uang yang banyak demi memasang berkali-kali pengocokan dadu. Andaikata si penjudi memiliki uang untuk modal judi sebanyak 20 kali putaran dengan satu kali putaran memilih 2 angka sekaligus. Artinya modal yang dimiliki si penjudi itu Rp 400.000 maka espektasi atau harapan si penjudi mendapatkan keuntungan dari berjudi dadu menjadi:

E(20.X) = (20)(-10.000) (4/6) + (20)(20.000) (2/6)
         = [(20)(-10.000)(4)]/6 + (20)(20.000) (2/6)
         = (-800.000/6) + (800.000/6)
         = 0
Artinya harapan si penjudi untuk mendpatan untung analah nol ataupun harapan semu yang tidak mungkin terjadi.

Memang anggapan semakin banyak modal yang dikeluarkan maka harapam atau espektasi mendapatkan untung semakin besar itu dapat dikatakan benar meskipun kecil nilai espektasinya. Akan tetapi,  hasil keuntungan yang diperoleh sudah barang tentu lebih sedikit dari modal yang dikeluarkan sehingga seorang penjudi pasti merugi.

Itulah gambaran sederhana dari pendekatan teori peluang untuk menunjukan bahwa kegiatan berjudi tidak ada manfaatnya sama sekali bahkan yang akan didapat dari para penjudi adalah kebangkrutan dan kerugian. Iming-iming akan menang dengan mendapatkan uang yang lebih secara teori peluang yangsudah diterangkan di atas sudah terbukti tidak akan diperolehnya sehingga seorang penjudi tidak akan menang yang menang adalah para Bandar-bandar judi. Mungkin itu salah satu alasan mengapa agama Islam melarang keras untuk kita melakukan berbuatan judi ataupun melegalkan kegiatan perjudian karena akan menimbulkan kemiskinan. Mungkin itu sedikit alasan sederhana mengapa Alloh melarang perjudian yang dibuktikan dengan pendekatan matematika pada khususnya teori peluang.

“Hai orang–orang yang beriman sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu,” (Q.S; Al –Maidah: 90-91).

Semoga bermanfaat....

Gambar diambil dari: https://www.islampos.com/larangan-judi-sama-dengan-larangan-zina-143093/

No comments:

Post a Comment

Mohon komentarnya....!

Pendidikan

Analisis Data Statistik dengan SPSS


Tinggalkan Pesan dan Kesan Anda di Buku Tamu

Komentar Terbaru